Greenpeace kembali memeberikan rapor merah di 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran. Prabowo dinilai tidak pro terhadap lingkungan dimana Prabowo akan melakukan deforestasi.
Hal ini berbanding terbalik dimana seperti diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025. Melalui Perpres 5/2025, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan tanpa izin.
Perpres 5/2025 akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK). Adapun tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan. Perpres 5/2025 membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.
Dalam hal ini jelas bahwa Greenpeace telah keliru karena aktif memberikan opini dan rapor merah di 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.