Jakarta – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh DPD FPI DKI Jakarta di depan kantor Komnas HAM kembali menggaungkan pembukaan kasus KM 50.
Namun, sejumlah pengamat menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena kasus ini sudah dinyatakan selesai melalui proses peradilan yang sah, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga putusan Mahkamah Agung yang telah menguatkan vonis sebelumnya.
Artinya, secara hukum, tidak ada lagi ruang litigasi yang dapat dibuka kecuali ditemukan bukti baru yang signifikan dan memenuhi syarat formil.
Pengulangan tuntutan untuk membuka kembali kasus tanpa dasar hukum justru berpotensi menyesatkan publik dan memperpanjang polemik yang sebenarnya sudah tuntas secara yuridis.
Sejumlah analis juga menilai bahwa upaya menggiring isu KM 50 kembali ke ruang publik dapat menimbulkan keresahan serta dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk agenda politik menjelang tahun politik.
Publik diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap narasi yang berpotensi memelihara konflik dan memperkeruh suasana kebangsaan. Fokus bangsa saat ini adalah memperkuat persatuan serta mendorong agenda-agenda konstruktif seperti pemulihan ekonomi dan stabilitas sosial.
Karena itu, berbagai pihak meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu yang telah selesai secara hukum, dan tetap mengedepankan cara pandang rasional serta sesuai konstitusi.
