CBA Soal RUU KUHAP: Jangan Alihkan Penyidikan, Wewenang Polri Jangan Diutak-atik

Nasional23 views

Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyatakan keberatan terhadap perluasan kewenangan penyidikan Kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurutnya, wewenang penyidikan seharusnya tetap berada di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Urgensi kewenangan penyidikan di Kejaksaan dalam RUU KUHAP kurang tepat. Kami mendukung agar penyidikan tetap menjadi domain Polri, bukan Kejaksaan,” tegas Uchok dalam pernyataan resminya.

Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Uchok mengkritik Pasal 12 Ayat (11) yang memperbolehkan Kejaksaan menerima laporan langsung dari masyarakat. Menurutnya, hal ini berisiko memicu praktik “pesanan” kasus.

“Kalau dikaitkan seperti ini, bisa muncul banyak kasus pesanan. RUU KUHAP harus hati-hati. Penyidikan sebaiknya tetap di Polri. Kejaksaan cukup melanjutkan proses saja, tidak perlu memperbanyak kerjaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan motif lain di balik perluasan kewenangan ini.

“Atau memang ada agenda agar setoran banyak? Setoran yang asli atau mungkin seperti itu? Jangan sampai terjadi,” tegasnya.

Polri Lebih Profesional

Uchok menilai RUU KUHAP justru seharusnya memperkuat profesionalisme Polri. “Lebih baik tetap ke Kepolisian. Rencana RUU Polri seharusnya menjadikan lembaga ini semakin profesional dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

CBA mendorong agar pembahasan RUU KUHAP lebih transparan dan mempertimbangkan risiko penyalahgunaan wewenang.

“Jangan sampai perluasan kewenangan justru membuka celah korupsi atau manipulasi proses hukum,” tandas Uchok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *