JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, meminta masyarakat tidak membangun persepsi keliru dan menggiring polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi persoalan sentimen agama maupun Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Menurut Habib Syakur, tindakan yang dilakukan Polda Jawa Tengah harus dilihat dalam konteks penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Ia menilai, apabila tindakan kepolisian telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, maka tidak sepatutnya dipelintir menjadi narasi intimidasi terhadap kelompok atau lembaga keagamaan.
“Jangan sampai penegakan hukum dibelokkan menjadi persoalan SARA. Kita harus melihat substansi perkaranya. Apabila aparat kepolisian menjalankan tugas sesuai prosedur, memiliki dasar hukum, dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, maka itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Jangan kemudian persoalan tersebut digiring seolah-olah menjadi konflik antara kepolisian dengan umat Islam atau lembaga pesantren,” tegas Habib Syakur.
Ia menekankan, setiap proses hukum harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan identitas agama maupun sentimen kelompok.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Dipelintir Menjadi Konflik Agama
Habib Syakur mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang agama, jabatan, maupun status sosial, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, keberadaan sebuah lembaga pendidikan keagamaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun persepsi bahwa setiap tindakan hukum terhadapnya merupakan bentuk diskriminasi agama.
“Pesantren adalah lembaga yang harus kita hormati. Ulama dan santri memiliki kontribusi besar dalam sejarah bangsa. Tetapi kita juga harus memahami bahwa penghormatan terhadap pesantren tidak berarti proses penegakan hukum harus dihentikan. Kalau memang ada perkara hukum dan ditemukan alat bukti, maka harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ini bukan soal agama, melainkan soal hukum,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat jangan sampai terjebak pada narasi yang mempertentangkan aparat kepolisian dengan umat beragama. Sebab, kepolisian memiliki kewajiban menjaga keamanan sekaligus menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
Jangan Hakimi Polisi Berdasarkan Opini yang Belum Teruji
Menanggapi berbagai kritik dan desakan evaluasi terhadap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, Habib Syakur menyampaikan bahwa kritik terhadap institusi kepolisian merupakan hak masyarakat. Namun, kritik harus disampaikan secara objektif dan didasarkan pada fakta.
Ia menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengaduan dan pengawasan yang tersedia. Akan tetapi, jangan sampai opini yang belum terverifikasi berkembang menjadi penghakiman terhadap institusi maupun personel kepolisian.
“Silakan mengkritik, silakan melakukan pengawasan. Itu bagian dari demokrasi. Tetapi jangan membangun tuduhan tanpa dasar yang jelas. Kalau ada pelanggaran, buktikan dan proses sesuai aturan. Namun, apabila tindakan aparat sudah sesuai prosedur dan merupakan bagian dari tugas penegakan hukum, jangan justru didiskreditkan dengan narasi yang menyesatkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa media sosial dapat mempercepat penyebaran informasi, tetapi tidak semua informasi yang viral mencerminkan fakta secara utuh. Masyarakat perlu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
GNK: Dukung Penegakan Hukum, Jaga Persatuan Bangsa
Lebih lanjut, Habib Syakur mengajak para tokoh agama, ulama, organisasi kemasyarakatan, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak memperkeruh suasana.
Ia menegaskan bahwa mendukung penegakan hukum bukan berarti menentang pesantren. Sebaliknya, menghormati pesantren juga bukan berarti menolak kewenangan aparat dalam menjalankan tugas berdasarkan hukum.
“Kita jangan mau diadu domba. Jangan sampai persoalan yang substansinya adalah penegakan hukum justru berubah menjadi pertentangan identitas. Polri menjalankan tugasnya, masyarakat mengawasi secara objektif, dan semua pihak harus menghormati proses hukum. Itu prinsip negara hukum yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Habib Syakur berharap polemik di Sukoharjo tidak berkembang menjadi kegaduhan nasional yang justru mengorbankan kerukunan masyarakat.
“Jangan belokkan persoalan hukum menjadi persoalan agama. Jangan korbankan persatuan bangsa demi kepentingan opini sesaat. Kita harus berdiri di atas fakta, mendukung penegakan hukum yang profesional, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Indonesia membutuhkan persatuan, bukan provokasi,” pungkasnya.
Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) mengajak masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan akal sehat, menghormati proses hukum, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.












