JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Polda Jawa Tengah dalam mengusut kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun, IPW mengingatkan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai penerapan prosedur pembuktian yang ketat melalui pendekatan Scientific Criminal Investigation (SCI) menjadi faktor penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, tersangka AS alias ST telah ditangkap di Purbayan, Baki, dan diduga berperan merusak serta membakar warung menggunakan bensin. Sementara itu, tersangka berinisial I telah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melarikan diri setelah berperan menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung.
Dalam pandangan IPW, pengembangan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan radikalisme maupun terorisme, juga perlu dilakukan apabila didukung alat bukti yang cukup.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” tegas Sugeng.
Terkait penggeledahan di dua lokasi pesantren, yakni di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, serta Dusun Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, IPW menilai tindakan tersebut dapat dibenarkan sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan dilakukan secara prosedural.
Sugeng menjelaskan bahwa penggeledahan harus berlandaskan ketentuan KUHAP, termasuk persyaratan perizinan pengadilan, tata cara penyitaan barang bukti, serta ketentuan pendampingan oleh aparat lingkungan setempat sesuai aturan yang berlaku.
“Penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam mengungkap tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara terukur, sesuai prosedur hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan. Profesionalisme penyidik justru akan semakin terlihat ketika seluruh tahapan dilakukan secara tertib,” ujarnya.
IPW juga mengingatkan agar penyidik memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dalam proses penggeledahan terhadap perempuan, perlu melibatkan petugas perempuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pemeriksaan terhadap saksi anak di bawah usia 18 tahun harus memperhatikan prinsip perlindungan anak dan melibatkan pendamping yang berwenang.
Lebih lanjut, IPW menyoroti perkembangan pola pergerakan jaringan terorisme yang semakin memanfaatkan ruang digital. Pengungkapan jaringan terorisme oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Oktober 2026 di enam provinsi, dengan sekitar 11 tersangka yang diduga terkait jaringan Daulah Islamiyah, menjadi salah satu perkembangan yang patut dicermati.
Enam provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Namun, IPW menekankan bahwa kemungkinan keterkaitan perkara pembakaran warung dengan jaringan tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan semata.
“Kita tidak boleh terburu-buru menarik kesimpulan. Apakah ada keterkaitan dengan jaringan terorisme atau tidak, biarkan penyidik mengungkapnya berdasarkan fakta dan alat bukti. Prinsipnya, setiap dugaan tindak pidana harus diuji secara objektif dan tidak boleh ada rekayasa,” tegas Sugeng.
IPW menegaskan bahwa kritik dan pengawasan publik terhadap kepolisian merupakan bagian dari kontrol demokrasi. Namun, hal tersebut tidak seharusnya membuat penyidik ragu dalam menjalankan kewenangannya sepanjang tetap berpegang pada hukum.
“Polisi tidak perlu ragu dalam menegakkan hukum. Yang terpenting, jangan menyimpang dari prosedur, jangan merekayasa perkara, hormati HAM, dan pastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas. Akuntabilitas adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.
Dengan demikian, IPW berharap penanganan perkara ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, sekaligus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.











